KAMIS SELALU OPTIMIS
Muntilan, 12 Agustus 2021 M
٣ محرم ١٤٤٣هـ
=======================
Fiqh Ibadah, Bab 08
TAYAMMUM
(bag. 01)
Definisi & hukum TAYAMMUM
Pengertian tayammum menurut ahli bahasa bermakna القصد atau maksud. Sedangkan menurut istilah para ahli fiqh, tayammum adalah perbuatan menyampaikan debu ke wajah dan dua tangan dari tempat manapun dengan niat yang khusus.
Hukum tayammum secara rinci ada empat macam. Yaitu:
1. Wajib jika takut binasa sebab menggunakan air, dan jika tidak ada air secara nyata.
2. Mubah jika mampu berwudlu dan menggunakan air, namun harus dengan cara membeli dengan harga diatas kewajaran. Begitu pula jika tidak ada air di awal waktu tapi dia tahu / meyakini / ada persangkaan kuat bahwa akan ada air di akhir waktu.
3. Makruh jika diulang-ulang tanpa alasan.
4. -Haram tapi sah jika bertayammum dengan debu ghosob (tanpa izin pemilik)
-Haram dan tidak sah jika ada air yang dapat digunakan tanpa halangan.
Tayammum dapat menggantikan kedudukan wudlu untuk hadats kecil. Dapat pula menggantikan mandi besar untuk hadats besar. Jika seseorang bertayammum untuk hadats kecil, maka akan menjadi batal bila terkena hal-hal yang membatalkan wudlu. Sedangkan jika bertayammum untuk hadats besar, maka akan menjadi batal jika menemukan air dan mampu menggunakannya. Adapun untuk teknisnya, tidak ada yang membedakan keduanya selain niat.
Semoga bermanfaat, barokah dan dapat menjadikan kita memperoleh keridloan Allah SWT, Aamiin.
WaLLOHU a'lam
Abu Muchammad, Ubaidillah bin Muchammad