Penjelasan Tayammumm 01 Ada di sini
Sebagaimana yang sudah kita pahami sebelumnya, bahwa tayammum adalah solusi untuk kondisi tertentu yang menghalangi seseorang untuk berwudlu. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗ مَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.
(Al-Mā'idah [5]:6)
Dalam kitab Al Aham fi Fiqhi Tholibil Ilmi karya Al Habib Hasan bin Ahmad Al Kaf telah diperinci bahwa sebab-sebab tayammum ada 3 macam. Yaitu:
1. Tidak ada air yang dapat digunakan untuk menghilangkan hadats. Kategori ini terbagi lagi menjadi dua macam, yakni;
A. tidak ada secara nyata setelah dicari di berbagai tempat.
B. tidak ada secara syar'i seperti contoh:
- ada air tapi untuk minum hewan yang dihormati
- ada air tapi dijual diatas harga wajar
- ada air tapi terdapat penghalang seperti hewan buas dsb.
- ada air tapi takut akan penyakit jika dipakai.
2. Sakit
Hukum tayammum saat sakit terbagi dalam beberapa macam, yaitu:
A. Wajib jika dengan menggunakan air dapat menyebabkan kematian.
B. Mubah jika dengan menggunakan air dapat menyebabkan penyakit tambah parah, lama sembuhnya, menimbulkan bekas yang jelas di bagian yang tampak ataupun hilangnya fungsi bagian dari tubuh.
C. Haram jika penyakit tersebut ringan atau tidak terpengaruh oleh air.
Jika terdapat penyakit namun ragu apakah berbahaya oleh air ataukah tidak, maka hukum tayammum tersebut boleh menurut Imam Ibnu Hajar dan tidak boleh menurut Imam Ar Romly.
3. Air dibutuhkan untuk haus/minumnya hewan yang dihormati.
Dalam kitab tersebut telah dijelaskan bahwa hewan yang dihormati adalah hewan yang tidak boleh dibunuh tanpa sebab. Maka kita perlu mengutamakan air untuk minum mereka daripada untuk wudlu. Sedangkan hewan yang tidak dihormati adalah jenis hewan yang boleh dibunuh, dan jenis ini ada 6 macam, yaitu:
1. Orang yang meninggalkan sholat baik karena menentang ataupun malas
2. Orang yang berzina muhson, yaitu berzina padahal dia berada dalam ikatan nikah yang sah
3. Kafir harby, yaitu orang kafir yang tidak ada perjanjian damai bahkan jelas-jelas memerangi kaum muslimin.
4. Murtad, yakni orang yang memutuskan keislamannya baik dengan niat, ucapan ataupun perbuatan.
5. Anjing gila, yakni jenis anjing yang menyakiti/membahayakan seseorang.
6. Babi, karena babi lebih buruk daripada anjing.
Keenam kategori diatas tidak perlu kita utamakan atas air yang kita gunakan untuk wudlu. Terkecuali nomer 1 sampai 4 dapat kita berikan air kepada mereka jika mereka mau bertaubat dari kesalahannya.
Semoga bermanfaat, barokah dan dapat menjadikan kita memperoleh keridloan Allah SWT, Aamiin.
WaLLOHU a'lam
Abu Muchammad, Ubaidillah bin Muchammad