Tulisan ini dicopy paste dari wa Group Ngaji yang diasuh oleh Bang Ubaid, dan tulisan sudah mendapat ijin untuk dijadikan konten blog Afsoh Publisher.
Sebagaimana yang telah kita ketahui, tayammum adalah bentuk keringanan syariat ketika seseorang tidak bisa berwudlu karena tidak ada / tidak menemukan air. Namun perlu kita pahami betul bahwa ketiadaan air tersebut harus benar-benar tidak ada setelah kita mencarinya. Syaikh Abu Abdillah Muhammad Ad Dimasyqi menyebutkan:
طلب الماء شرط لصحة التيمم عند الشافعي ومالك، و قال أبو حنيفة ليس بشرط، وعن احمد روايتان كالمذهبين اصحهما وجوب الطلب (رحمة الأمة)
"Mencari air adalah syarat untuk sahnya tayammum menurut As Syafi'i dan Malik. Dan berkata Abu Hanifah (mencari air) bukanlah syarat. Sedangkan dari Ahmad bin Hambal terdapat dua riwayat sebagaimana dua madzhab, yang paling sah antara keduanya adalah wajibnya mencari"
Adapun ukuran standar pencarian air tersebut juga telah dijelaskan oleh para UIama.
Dalam kitab Al Aham Fi Fiqhi Tholibil 'Ilmi karya Al Habib Hasan bin Ahmad Al Kaf telah disebutkan bahwa terdapat beberapa tingkatan dalam pencarian air tersebut dan menghasilkan hukum yang berbeda. Adapun macam-macam tingkatan tersebut adalah:
1. Pencarian air dalam kendaraan wajib dilakukan ketika sedang menempuh perjalanan jauh. Seperti dalam mobil ataupun kereta api. Jika tidak ditemukan, maka hendaknya mencari pada rombongan yang bersamanya.
2. Mencari dalam batas terdengarnya teriakan minta tolong wajib dilakukan jika memiliki keyakinan ataupun sekedar persangkaan kuat akan adanya air. Jarak pencarian ini adalah dalam radius 300 hasta atau kurang lebih 150 meter.
3. Mencari dalam batas dekat wajib dilakukan jika meyakini adanya air pada batas ini. Jarak batas tersebut adalah radius 9000 hasta atau kurang lebih 4,5 Km. Sebagian ulama memperkirakan batas ini dengan perjalanan kaki normal kurang lebih selama 1 jam 15 menit.
4. Mencari pada batas jauh tidak wajib dilakukan walaupun yakin ada air pada batas tersebut. Adapun jarak batas jauh tersebut adalah radius yang lebih dari batas dekat.
Sedangkan mengenai kapan aktivitas pencarian air itu dianggap, dalam Hasyiatul Bujayrimi 'ala Syarhil Khotib Asy Syarbini disebutkan:
لا بد في طلب الماء أن يكون بعد دخول الوقت يقينا
"Haruslah dalam pencarian air tersebut setelah masuknya waktu (sholat) secara yakin"
Maka apa bila seseorang sudah berkeliling namun sebelum masuk waktu sholat, maka dia masih dianggap belum mencari air, sehingga belum sah untuk dia bertayammum.
Semoga bermanfaat, barokah dan dapat menjadikan kita memperoleh keridloan Allah SWT, Aamiin.
WaLLOHU a'lam
Abu Muchammad, Ubaidillah bin Muchammad
Iqro : Ngaji Sifat Wajib Allah