-->

WAJIB MANDI / FIQIH ISLAM

| 10:18 AM |

 KAMIS SELALU OPTIMIS

Muntilan,  1 Juli 2021 M

۲۰ ذو القعدة ١٤٤٢هـ

=======================

Fiqh Ibadah, Bab 06


MANDI   

 (bag.02)

(Hal-hal yang mewajibkan mandi)


Dalam beberapa kondisi, mandi menjadi syarat yang wajib dilakukan sebelum melakukan ibadah seperti sholat dan lain sebagainya. Hal-hal yang mewajibkan seseorang melakukan mandi wajib ada enam hal. Dari keenam hal ini, terbagi menjadi dua bagian. Bagian pertama khusus terjadi pada Wanita saja. Seperti haid, nifas dan wiladah (persalinan). Sedangkan bagian kedua terjadi baik pada Wanita maupun pria, yaitu jima’ (bersenggama), keluarnya mani dan kematian. Akan kita bahas hal itu satu persatu.

1. Jima’ (bersenggama)

Jima’ adalah masuknya hasyafah (bagian kepala dzakar) kedalam farji. Dalam hal ini Rosulullah telah bersabda dalam salah satu haditsnya

  عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ : ” إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ، ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ “.

Dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ bersabda : “Apabila (seseorang pria) duduk di antara kedua tangan dan kaki kemudian bersungguh-sungguh (melakukan hubungan) maka telah wajib untuk mandi” (HR. Bukhari, no. 291)


Yang dimaksud farji disini adalah segala hal yang biasa disebut sebagai kemaluan. Baik qubul maupun dubur, dari manusia ataupun hewan, dalam keadaan hidup maupun mati. Walaupun sebagian besar dzakar belum masuk kedalam farji, bila sekiranya hasyafah sudah masuk dalam farji hingga tak terlihat  maka wajiblah atasnya mandi.

2. Keluarnya mani

Dalam tinjauan fiqh, ada tiga cairan hampir serupa. Yakni;

- Mani (cairan berwarna putih, keluar secara tersendat-sendat sebab syahwat dan biasanya diakhiri dengan lemas setelahnya)

- Madzi (cairan berwarna putih dan encer yang keluar ketika bangkitnya syahwat yang belum sempurna)

- Wady (cairan putih keruh yang keluar setelah kencing atau saat mengangkat benda berat)

Hukum keluarnya mani adalah suci dan mewajibkan mandi. Sedangkan madzi dan wady adalah najis dan hanya membatalkan/mewajibkan wudlu. Dalam salah satu hadits disebutkan:

حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الْأَيْلِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَا سَلَمَةَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّمَا الْمَاءُ مِنْ الْمَاءِ 

Telah menceritakan kepada kami Harun bin Sa'id al-Aili telah menceritakan kepada kamiIbnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Amru bin al-Harits dari Ibnu Syihab telah menceritakan kepadanya bahwa Abu Salamah bin Abdurrahman telah meriwayatkan kepadanya dari Abu Sa'id al-Khudri dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Beliau bersabda "Sesungguhnya air (mandi wajib) itu disebabkan karena (keluarnya) air mani".(HR. Muslim, no. 519)

Jika terjadi keraguan atas cairan yang keluar apakah itu mani ataukah madzi/wady, maka kita diberikan kesempatan untuk memilih antara hukum keduanya dengan konsekwensi masing-masing. Dengan artian, bila kita memilih menganggapnya sebagai mani, maka hukum cairan tersebut suci tapi diwajibkan mandi. Dan bila menganggap sebagai madzi, maka tidak diwajibkan mandi dan cairan tersebut dihukumi najis.

3. Haid

4. Nifas

5. Wiladah (bersalin)

6. Kematian 

Insyaallah akan kita sempurnakan pembahasan secara rinci pada bab masing-masing


Semoga bermanfaat dan dapat menjadikan kita memperoleh keridloan Allah SWT, Aamiin.



WaLLOHU a'lam




Abu Muchammad, Ubaidillah bin Muchammad

GENDAM NUSANTARA 919

Back to Top