-->

NGAJI NAJIS BAGIAN 03 - FIQIH IBADAH

| 10:09 AM |

 KAMIS SELALU OPTIMIS

Muntilan, 5 Agustus 2021 M

٢٦ ذو الحجة ١٤٤٢هـ

=======================

Fiqh Ibadah, Bab 07



NAJIS  

(bag. 03)


Air cucian najis


Mencuci ataupun mensucikan benda yang terkena najis adalah sesuatu yang sudah lumrah kita lakukan sehari-hari. Namun terkadang masih timbul pertanyaan sepele  tapi kurang dipahami oleh masyarakat awam, meskipun juga penting untuk diketahui. Diantara pertanyaan yang kadang muncul adalah tentang air bekas cucian. Jika air bekas mensucikan najis terkena pakaian kita, maka bagaimanakah hukumnya? Sah kah jika terbawa dalam sholat??


Hukum dasar dari air bekas mensucikan najis adalah suci namun tidak mensucikan lagi , sebagaimana  hukum air musta'mal dalam wudlu. Tapi hukum musta'mal tersebut juga masih terikat dengan beberapa syarat, yaitu;


1. Hendaknya air tersebut yang mendatangi najis, bukan sebaliknya. Jika najis yang mendatangi air, maka hukum air tersebut menjadi najis. Sebagaimana hadits


عن أبي هُريرةَ رَضِيَ اللهُ عنه، قال: قال رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: ((لا يَبولنَّ أحدُكم في الماء الدَّائِمِ الذي لا يَجري ثُمَّ يَغتسِل فيه  )) رواه البخارى و مسلم.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu. berkata, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, "Jangan sampai seorang dari kalian kencing di air diam yang tidak mengalir kemudian mandi didalamnya" (HR. Bukhari dan Muslim)


Ini menjadi pelajaran penting agar kita jangan asal mencuci dengan mencelupkan najis ke air, karena bukan mensucikan bendanya tapi justru dapat menajisi air tersebut.

Tapi bila air yang mendatangi benda najis, maka barulah basuhan itu dapat mensucikan benda tersebut.


2. Hendaknya air tersebut telah berpisah dari benda yang dibasuh. Jika air basuhan tersebut masih berada pada benda yang dibasuh, maka hukum air tersebut masih suci dan dapat mensucikan bagian lain dari benda itu dengan cara mengalir selama belum berubah sifat airnya.


3. Hendaknya tidak berubah sifat airnya. Jika sifat airnya telah berubah baik warna, aroma ataupun rasanya, maka hukum air tersebut menjadi najis. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi

ِّاَلْمَاءُ طَاهِرٌ إِلَّا إِنْ تَغَيَّرَ رِيحُهُ, أَوْ طَعْمُهُ, أَوْ لَوْنُهُ;بِنَجَاسَةٍ تَحْدُثُ فِيهِ 

“Air itu suci dan menyucikan kecuali jika ia berubah baunya, rasanya, atau warnanya dengan suatu najis yang masuk di dalamnya.” [HR. Al-Baihaqi, 1/259.


4. Air tersebut sedikit atau tidak mencapai dua qullah. Bila air tersebut banyak atau mencapai dua qullah, maka hukum air tersebut masih suci dan mensucikan.


5. Hendaknya benda yang dibasuh menjadi suci. Bila benda tersebut masih najis karena masih ada ciri² najisnya, maka air dari basuhan tersebut juga dihukumi najis.


Semoga bermanfaat, barokah dan dapat menjadikan kita memperoleh keridloan Allah SWT, Aamiin.


WaLLOHU a'lam


Abu Muchammad, Ubaidillah bin Muchammad

GENDAM NUSANTARA 919

Back to Top