-->

NAJIS SULIT DIHILANGKAN

| 10:10 AM |

 KAMIS SELALU OPTIMIS

Muntilan, 29 Juli 2021 M

١٩ ذو الحجة ١٤٤٢هـ

=======================

Fiqh Ibadah, Bab 07



NAJIS  

(bag. 02)


Najis adalah sesuatu yang sering bersinggungan dengan kita. Dalam aktivitas sehari-hari, kita tidak mungkin menghindari najis karena memang selalu ada di sekeliling kita. Namun, syariat telah memberikan solusi untuk mengatasi benda yang terkena najis tersebut agar kembali suci. 

Sayangnya, tidak semua najis mudah dihilangkan begitu saja. Kadang kita jumpai materi najis yang sudah menyatu dengan benda yang terkena sehingga bekas najis tersebut sulit sekali untuk dihilangkan.


Bila najis tidak bisa dihilangkan dengan satu kali basuhan, maka wajib kita tambah dengan basuhan kedua. Jika masih belum hilang, maka wajib kita tambah dengan basuhan ketiga.

Jika setelah diulangi basuhan tapi belum juga hilang, maka dalam ilmu fiqh kondisi ini disebut dengan حَالَةُ التَّعَسُّرِ (kondisi sulit).

Al Habib Hasan bin Ahmad Al Kaf dalam kitabnya Al Aham fi fiqhi tholibil 'ilm menyebutkan:

الحكم فى حالة التعسر ننظر؛

١. إن بقي اللون فقط أو الريح فقط :حكمناه بطهارة المحل.

٢. إن بقي اللون و الريح معا أو الطعم وحده: وجب زيادة الغسلات حتى تزول مع الإستعانة بنحو صابون

Hukum (najis) dalam kondisi sulit (dihilangkan) dapat kita lihat;

1. Jika tersisa warna saja atau aroma saja maka kita menghukuminya dengan kesucian tempat.

2. Jika tersisa warna dan aroma secara bersamaan atau rasa saja maka wajib ditambahkan basuhan sampai hilang dengan bantuan semacam sabun.

(Al Aham fi fiqhi tholibil 'ilmi, hal.48)


Jika sekiranya ada orang berpengalaman mengatakan bahwa najis ini tidak akan bisa hilang kecuali dengan dipotong, maka kondisi ini disebut dengan حَالَةُالتَّعَذُّرِ (kondisi 'udzur). Hukum najis kondisi seperti ini adalah dimaafkan dan sah jika terbawa dalam sholat. Jika di kemudian hari ditemukan teknis untuk menghilangkan bekas najis tersebut maka wajib dihilangkan.


Semoga bermanfaat dan dapat menjadikan kita memperoleh keridloan Allah SWT, Aamiin.


WaLLOHU a'lam


Abu Muchammad, Ubaidillah bin Muchammad

GENDAM NUSANTARA 919

Back to Top