-->

RUKUN RUKUN TAYAMMUM

| 11:36 AM |

Dalam sebuah ayat Al Qur'an, Allah berfirman:

... فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

"... maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."(QS. An-Nisa' Ayat 43)

Dari ayat inilah, secara detail para ulama Syafi'iyah menyebutkan bahwa rukun tayammum ada 5(lima) hal. Yaitu:


1. Memindahkan debu dari tempat manapun ke wajah dan dua tangan. Syaikh Muhammad Nawawi Al Jawy dalam karyanya yang berjudul Kasyifatus Saja menyebutkan:

ومثل المتيمم مأذونه، ولو كان المأذون كافراً أو صبياً لا يميز أو أنثى حيث لا مماسة ناقضة أو مجنوناً أو دابة كقرد فلا بد من الإذن في جميع ذلك

"Dan sebagaimana orang yang bertayammum, begitu pula (wajib memindahkan debu) bagi yang diberi izin untuk mentayammumkannya. Walaupun yang diberi izin tersebut orang kafir / anak kecil / belum tamyiz ataupun perempuan sekiranya tidak ada persentuhan yang membatalkan, ataupun juga orang gila atau (bahkan) seekor hewan seperti kera, maka harus ada izin dalam semua itu"


Bila ada debu berterbangan hingga mengenai wajah dan tangan kita lalu kita niatkan tayammum dengan debu itu, maka tidak sah tayammum tersebut karena tanpa usaha memindahkan debu. Kesimpulannya, harus ada usaha dan maksud untuk memindahkan debu ke area wajah dan tangan.


2. Niat tayammum dengan maksud istibahah yakni agar diperbolehkan menjalankan sholat. Perlu kita ketahui bahwa tayammum ini tidak dapat mengangkat hadats apapun. Namun hanya sebagai bentuk keringanan syariat agar diperbolehkan melakukan sholat dan sebagainya. Bila seseorang tayammum dengan niat mengangkat hadats, maka niat tersebut tidak dianggap sah.

Adapun contoh pelafalan niat tayammum tersebut adalah

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ فَرْضِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى

"Aku berniat tayammum agar diperbolehkan (melakukan) fardlunya sholat karena Allah."


3. Mengusap wajah secara keseluruhan. Dalam mengusap wajah ini Syaikh Nawawi Al Bantani menambahkan:

ولا يجب إيصال التراب إلى منابت الشعر الذي يجب إيصال الماء إليها بل ولا يندب ولو خفيفاً لما فيه من المشقة

"Dan tidak wajib menyampaikan debu ke tempat tumbuhnya rambut yang mana wajib disampaikan air dapanya (saat wudlu) bahkan (sampainya debu pada tempat tumbuhnya rambut) tidak disunnahkan walaupun tipis, karena didalamnya ada unsur memberatkan"

Adapun batas wajah secara detail telah kami jelaskan pada bab wudlu yang telah lewat.


4. Mengusap dua tangan.

Teknis pengusapan yang disunnahkan adalah meletakkan jari-jari tangan kiri pada punggung jari-jari tangan kanan, sekiranya ujung jari kanan tidak melewati batas jari telunjuk kiri. Kemudian menjalankan jari-jari tangan kiri tersebut pada bagian punggung tangan kanan. Ketika mencapai pergelangan kanan, genggamlah pergelangan tersebut dengan jari-jari kiri (tanpa telapak tangan). Hingga saat menyentuh bagian lengan atas dari tangan kanan, putarlah siku kanan hingga siku kanan bagian dalam menyentuh telapak kiri. Kemudian jalankan telapak kiri kearah pergelangan kanan bagian dalam. Lalu sentuhlah pangkal tulang ibu jari kanan (bagian punggung/luar) menggunakan telapak ibu jari kiri dan jalankan hingga menyapu ujung ibu jari kanan. Setelah itu gunakanlah cara tersebut secara berlawanan untuk mengusap tangan kiri.


5. Urut antara dua basuhan tersebut.

Yakni harus dengan mengusap wajah terlebih dahulu kemudian barulah mengusap dua tangan.


Semoga bermanfaat, barokah dan dapat menjadikan kita memperoleh keridloan Allah SWT, Aamiin.


WaLLOHU a'lam 🙏🏻

Abu Muchammad, Ubaidillah bin Muchammad




GENDAM NUSANTARA 919

Back to Top