Ketika kita hendak melakukan tayammum, sudah sepantasnya kita juga memperhatikan hal-hal yang disunnahkan oleh syariat. Karena dalam setiap kesunnahan yang kita kerjakan, terdapat potensi besar untuk kita meraih keridloan Allah SWT.
Pada dasarnya terdapat dlobith/kaidah yang memudahkan kita untuk memahami sunnah-sunnah tayammum. Yakni bahwa segala kesunnahan dalam wudlu yang memungkinkan untuk dilakukan dalam tayammum, maka itu disunnahkan dalam tayammum. Dalam kitab Al FIqhul Manhajiy juz 1 hal 95 disebutkan:
يسن فيه ما يسن في الوضوء، من التسمية أوله، وأن يبدأ بأعلى الوجه، ويقدم اليد اليمنى بالمسح على اليسرى، كما علمت، وأن يمسح جزءاً من الرأس وجزءاً من العضد، وأن يوالي بين مسح الوجه واليدين، وأن يتشهد بعده ويدعو بالدعاء المأثور بعد الوضوء.
"Disunnahkan dalam tayammum apapun yang disunnahkan dalam wudlu. Diantaranya yang berupa membaca basmalah di awal, hendaknya memulai dari bagian atas wajah, mendahulukan mengusap tangan kanan dibandingkan kiri sebagaimana yang anda ketahui. Dan hendaknya mengusap bagian (lebih dari batas) kepala dan lengan. Dan hendaknya bersambung antara usapan wajah dan dua tangan. Dan hendaknya bersyahadat setelahnya dan berdoa dengan doa yang diriwayatkan usai wudlu"
Disamping Sunnah-sunnah tersebut, terdapat beberapa Sunnah tambahan khusus dalam wudlu, yaitu:
1. Merenggangkan jari jemari agar ketika memukulkan tangan, ada debu yang berterbangan mengenai sela-sela jari.
2. Menipiskan debu pada telapak tangan pasca memukulkan tangan untuk mengambil debu.
Dalam suatu hadits, Al Bukhari meriwayatkan dari sahabat Ammar bin Yasir RA.:
أن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قال له: " إنَّما يَكْفيكَ أَنْ تصْنَعَ هَكَذَا" فضرب بكفيه ضربة على الأرض ثم نفضهما - وفي رواية أخرى: ونفخ فيهما - ثم مسح بهما.
Sesungguhnya Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda kepada beliau, "Sesungguhnya cukup untukmu melaksanakan seperti ini" maka beliau memukulkan dengan kedua telapak tangan beliau dengan satu pukulan pada tanah kemudian mengetukkan keduanya - dalam riwayat lain: meniup keduanya - kemudian mengusap dengan keduanya.
3. Hendaknya tidak mengangkat tangan dari area yang diusap sebelum selesai dari setiap usapan. Agar jika masih ada bagian yang belum terusap tidak perlu mengulang mengambil debu lagi.
4. Melepas cincin. Imam Ibnu Ruslan dalam kitabnya Shofwatuz Zubad menyebutkan:
ونَزْعُ خاتَمٍ لأُولَى تُضْرَبُ # أمَّا لثاني ضربةٍ فيَجِبُ
Dan melepaskan cincin untuk pukulan pertama (itu Sunnah) # adapun untuk pukulan kedua adalah wajib
5. Tidak menghapus debu yang menempel kecuali setelah usai sholat.
Semoga bermanfaat, barokah dan dapat menjadikan kita memperoleh keridloan Allah SWT, Aamiin.
WaLLOHU a'lam
Abu Muchammad, Ubaidillah bin Muchammad